Kapongan.web.id– Ketua Panitia Penjaringan Perangkat Desa Kapongan, Bapak Mugiono, secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Penjaringan Perangkat Desa Kapongan Tahun 2025 kepada Kepala Desa Kapongan, Bapak Hendro Adi Suryono, serta kepada Ketua BPD Desa Kapongan, Bapak Dedy Suherman. Penyerahan laporan tersebut dilaksanakan di Ruang Kerja Kepala Desa Kapongan, dalam suasana formal dan penuh rasa tanggung jawab.
Acara penyerahan laporan ini turut dihadiri oleh Panitia Penjaringan, BPD, Babinsa, serta Babinkamtibmas, sebagai bentuk keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas proses penjaringan perangkat desa sesuai aturan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Panitia Bapak Mugiono menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Desa Kapongan, BPD, serta seluruh pihak yang telah mendukung dan mengawal jalannya proses penjaringan dari awal hingga tuntas. Proses penjaringan disebutkan berjalan dengan tertib, objektif, dan berdasarkan ketentuan yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Kepala Desa Kapongan, Bapak Hendro Adi Suryono, juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada panitia yang telah menyelesaikan tugas dengan baik dan profesional. Beliau menegaskan bahwa Pemerintah Desa Kapongan berkomitmen menjaga transparansi dan mengikuti seluruh prosedur sesuai peraturan daerah.
Setelah laporan resmi diterima, tahapan berikutnya adalah proses konsultasi dan permohonan rekomendasi kepada Camat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 9 Tahun 2017 tentang SOTK, khususnya Pasal 31 – 33.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa:
- Paling lambat 3 (tiga) hari setelah menerima hasil ujian dari Tim Seleksi Penjaringan Perangkat Desa, Kepala Desa wajib menetapkan paling sedikit 2 calon dengan nilai tertinggi untuk dikonsultasikan ke Camat.
- Setelah dikonsultasikan, Camat memiliki waktu sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari untuk memberikan rekomendasi terhadap calon perangkat desa.
Rekomendasi dari Camat ini menjadi dasar bagi Kepala Desa untuk menetapkan satu calon terbaik sebagai perangkat desa yang terpilih.
Dengan telah diserahkannya laporan resmi ini, Pemerintah Desa Kapongan kini memasuki tahap penting berikutnya — yaitu menunggu rekomendasi dari Camat Kapongan — sebelum akhirnya perangkat desa baru dapat ditetapkan dan dilantik.
Proses ini diharapkan berjalan dengan lancar, sesuai peraturan, dan memberikan hasil terbaik bagi kemajuan pelayanan serta pemerintahan Desa Kapongan.